Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Diringkus di Tempat Kerja

 


COMPASINFO, DEPOK - Seorang ayah berinisial EP tega menganiaya anak kandungnya yang basu berusia tujuh bulan berinisial MP di Kecamatan, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, MP mengalami luka lebam bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit, MP kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Aksi biadab yang dilakukan EP dilakukan Jumat (12/3/2021).

EP menganiaya anak kandungnya karena kesal.

“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha.

Terungkapnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut bermula saat SN, ibu korban pulang ke rumah setelah bekerja.

Begitu kagetnya dia, mendapati bayinya yang berumur tujuh bulan berinisial MP dalam keadaan babak belur.

MP menderita luka lebam pada bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.

Lantas, SN membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Pemuda Asal Depok Lakukan Pembunuhan Berantai Terhadap Gadis SMA dan Janda Muda di Bogor

Setelah itu, SN membuat laporan penganiayaan terhadap anaknya di Mapolres Metro Depok dua hari setelah kejadian, Minggu (14/3/2021).

“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” kata Bayu.

Sebetulnya, SN juga pernah dianiaya pelaku.

Namun, sayangnya korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Pernah ya pernah dia mukul istrinya, tapi kapannya kita gak tahu karena dia gak laporan,” ujar Bayu.

Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat dengan mendatangai rumah tempat kejadian perkara.

Namun, suami SN sudah melarikan diri.

“Setelah laporan anggota langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) ke rumahnya di Kecamatan Tapos, bapaknya ini sudah kabur gak ada,” katanya.

Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus EP.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Imran menuturkan, akibat perbuatan pelaku, bayi tujuh bukan ini mengalami luka lebam di mata, pecah bagian mulut dalam, memar pada bagian lutut, dan luka cubitan di punggung.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. 


Belum ada Komentar untuk "Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Diringkus di Tempat Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel